Subscribe:

Senin, 29 Oktober 2012

HAM MENURUT AJARAN AGAMA ISLAM


HAK ASASI MANUSIA MENURUT AJARAN ISLAM
Jean Claude Vatin
Secarabertahapdandengancaranyasendirisetiapperadapanmenyadariakanmaknamanusia,hakdankewajibanmereka, sebagaikekuasaan hokum yang sedikit demi sedikitmenguasaikeserakahandandendamindividu”
Louis Massignon
“Suatuteori yang sempurnatentangKemerdekaanindividudanfungsi Negara merupakansuatufilsafatpolitik yang sempurna, dansuatufilsafatpolitikmelibatkanfilsafattentangsegalasesuatusecaraumum.”
Francois C. Montague
The Limits Of Individual
Liberty, 1885

A.    SejarahHakAsasiManusia
Menurut Jan MartesondanKomisiHakAsasiManusia PBB, HAM ialahhak-hak yang melekatpadamanusia, yang tanpadenganyamanusiamustahildapathidupsebagaimanusia.MenurutBaharudinLopa, kalimatdengan “mustahildapathidupsebagaimanusia” hendaklahdiartikan “mustahildapathidupsebagaimanusiabertangguangjawab”. Alas anpenambahanistilahbertanggungjawabialahdisampingmanusiamemilikihak, jugamemilkitanggungjawabatassegala yang dilakukannya. Hak-HakAsasiManusiaialahhak yang diberikanlangsungolehTuhan Yang MahaPencipta (Hak-Hak yang bersifatkodrati).Manusiatidakdapatberbuatsemena-menaatashaknya, sebabapabilaseseoarangmelakukansesuatu yang dapatdikategorikanmemperkosa HAM orang lain, makadiaharusmempertanggungjawabkanperbuatanya (BaharudinLupa, 1996:1).



Dilihatdarisejarahnyaparapakareropaberpendapatlahirnya ham dimulaidari:

1.      Lahirnya Magna Charta (1215 : Inggris)
Raja yang menciptakan hokum tetapidiasendiritidakterrikathukum, menjadidibatasikekuasaanyadanmulaidapatdimintaipertanggungjawabanyadimukahukum.
2.      Lahirnya Bill Of Rights (1689 : Inggris)
Padasaatitumulaiadaadagium yang berintikanbahwamanusiasamadimukahukum. 
3.      Munculnya The American Declaration Of Independentce (Paham Rousseau dan Montesquieu)
4.      The French Decalaration (1789) – The Rule Of Law
Disebutkanbahwatidakbolehadapenangkapandanpenahanan yang semena-menatermasukpenangkapantampaalasan yang sahdanpenahanantampasuratperintah yang dikeluarkanolehpejabat yang sah. Kemudiandinyatakanjugaadanya presumption of innocence, artinya orang-orang yang ditangkapdandituduhdanditangkapberhakdinyataktidakbersalah, sampaiadakeputusandaripengadilan yang berkukuatan hokum tetap yang menyatakandiabersalah.Deklarasiinidipertegasjugaadanya Freedom Of Expression, Freedom Of Religion, The Right Of Property danhal-haldasarlainya. Semuahak-hak yang adadalamberbagai instrument HAM tersebutkemudiandijadikandasarpemikiranuntukmelahirkanrumusan HAM yang bersifat universal (The Universal Declaration Of Human Rights, PBB 1948).

B.     PerbedaanPrinsipantaraKonsep Ham dalamPandangan Islam dan Barat

1.      Pandangan Barat terhadap HAM bersifatAntroposentris :segalasesuatuberpusatpadamanusia. Sebaliknyahak-hakasasimanusiadalamsudutpandang Islam bersifatTeosentris :segalasesuatuberpusatpadaTuhan.
Dalamhubunganini A.K. Brohimenyatakan “berbedadenganpendekatanbaratstrategi Islam sangatmementingkanpenghargaankepadahak-hakasasidankemerdekaandasarmanusiasebagaisebuahaspekqualitasdarikesadarankeagmaan yang terpatrididalamhati, pikiran, danjiwapenganut-penganutnya”.
2.      Pemikiranbaratmenempatkanbahwamanusialah yang menjaditolakukursegalasesuatu, makadidalam Islam Allah lah yang menjaditolakukursegalasesuatumelaluifirmanya. Maknateosentrisbagi orang Islam adalahmanusiaharusmenyakiniajaranpokokislam yang dirumuskandalamduakalimatsyahadat. Kemudiansetelahitumanusiamelakukanperbuatan-perbuatan yang baikmenurutisikenyakinanyaitu (MohamadDaud Ali, 1995:304).
Menurutajaran Islam, manusiamengakuihak-hakdarimanusialain, karnahalinimerupakansebuahkewajiban yang dibebankanoleh hokum agama untukmematuhi Allah (A.K Brohi 1982:204).
3.      Menurutajaran Islam HAM bukanlahhasilevolusidaripemikiranmanusia, namunmerupakanhasildariwahyuIlahi yang telahditurunkanparanabidanrosuldarisejakpermulaanekstisistensiumatmanusiadiatasbumi. Menurutajaran Islam manusiadiciptakanoleh Allah hanyauntukmengabdiuntuk Allah (QS 51 (al-Zariyat) :56). Ada duakategorikewajibanumatmanusia, yaituhuququllah:kewajibanmanusia yang terhadap Allah yang diwujudkandalamberbagaiibadahterhadap Allah, danhuququl’ibad: kewajiban-kewajibansesamanyadankewajibanmanusiaterhadapmahluk-mahluk Allah lainya. Hak-hak Allah tidakberartibahwahak-hak yang dimintaoleh Allah karnabermanfaatbagi Allah, karnahak-hak Allah bersesuaiandenganhak-hakmahluknya (SyaukatHussain, 1996:54).

C.    Prinsip-prinsip HAM yang tercantumdalam Declaration Of Human Right
a.       Martabatmanusia.
Dalam al-Qur’an disebutkanbahwamanusiamempunyaikedudukan yang tinggi( QS 17:70, 17:33, 5:32 dll). Didalam Universal Of Human Right terdapatdalampasalsatudantiga.
b.      PrinsipPersamaan
Semuamanusiaadalahsama, yang menjadiukuranseseorangmenjadilebihtinggiderajatnyaadalahketaqwaanya (QS 49:13). DidalamUniversal Of Human Rightterdapatdalampasalenamdantujuh.
c.       Prinsipkebasanmenyatakanpendapat
Al-Qur’an memerintahkankepadamanusia agar beranimenggunakanakalpikiranmerekaterutamuntukmenyatakanpendapatmereka yang benar.HakuntukmenyatakanpendapatdenganbebasdinyatakanUniversal Of Human Rightdalampasal 19.
d.      Prinsipkebabasanberagama
Dijelaskandalam al-Qur’an surat 2:256 yang artinya “tidakbolehpaksaandalam agama”. Ayatlain yang berkenaandenganprinsipiniyaitu QS 88:22, 50:45. Dari ayat-ayattersebutdapatdisimpulkanbahwa agama Islam sangatmenjunjungtinggikebebasanberagama.DalamUniversal Of Human Rightterdapatpadapasal 18.
e.       Hakatasjaminan social
Dalam al-Qur’an dijumpaiayat-ayat yang menjamintingkatdanqualitashidup minimum (fakir miskin, QS 51:19, 70:24) ; “kekayaantidakbolehdinikmatidanhanyaberputardiantara orang-orang kaya saja” (QS 104:2).
f.       Hakatashartabenda
Dalamhukumislamtidakdiperbolehkanmerampashakmilik orang lain kecualiuntukkepentinganumum, menuruttatacara yang telahditentukanlebihdahulu (MohamadDaud Ali, 1995:316). DalamUniversal Of Human Rightterdapatpadapasal 17.



0 komentar:

Posting Komentar