HAK ASASI MANUSIA MENURUT AJARAN
ISLAM
Jean Claude Vatin
“Secarabertahapdandengancaranyasendirisetiapperadapanmenyadariakanmaknamanusia,hakdankewajibanmereka,
sebagaikekuasaan hokum yang sedikit demi
sedikitmenguasaikeserakahandandendamindividu”
Louis Massignon
“Suatuteori
yang sempurnatentangKemerdekaanindividudanfungsi Negara
merupakansuatufilsafatpolitik yang sempurna,
dansuatufilsafatpolitikmelibatkanfilsafattentangsegalasesuatusecaraumum.”
Francois C. Montague
The Limits Of Individual
Liberty, 1885
A.
SejarahHakAsasiManusia
Menurut
Jan MartesondanKomisiHakAsasiManusia PBB, HAM ialahhak-hak yang
melekatpadamanusia, yang
tanpadenganyamanusiamustahildapathidupsebagaimanusia.MenurutBaharudinLopa,
kalimatdengan “mustahildapathidupsebagaimanusia” hendaklahdiartikan
“mustahildapathidupsebagaimanusiabertangguangjawab”. Alas
anpenambahanistilahbertanggungjawabialahdisampingmanusiamemilikihak,
jugamemilkitanggungjawabatassegala yang dilakukannya.
Hak-HakAsasiManusiaialahhak yang diberikanlangsungolehTuhan Yang MahaPencipta
(Hak-Hak yang bersifatkodrati).Manusiatidakdapatberbuatsemena-menaatashaknya,
sebabapabilaseseoarangmelakukansesuatu yang dapatdikategorikanmemperkosa HAM
orang lain, makadiaharusmempertanggungjawabkanperbuatanya (BaharudinLupa,
1996:1).
Dilihatdarisejarahnyaparapakareropaberpendapatlahirnya
ham dimulaidari:
1. Lahirnya
Magna Charta (1215 : Inggris)
Raja yang menciptakan
hokum tetapidiasendiritidakterrikathukum,
menjadidibatasikekuasaanyadanmulaidapatdimintaipertanggungjawabanyadimukahukum.
2. Lahirnya
Bill Of Rights (1689 : Inggris)
Padasaatitumulaiadaadagium
yang berintikanbahwamanusiasamadimukahukum.
3. Munculnya
The American Declaration Of Independentce (Paham Rousseau dan Montesquieu)
4. The
French Decalaration (1789) – The Rule Of Law
Disebutkanbahwatidakbolehadapenangkapandanpenahanan
yang semena-menatermasukpenangkapantampaalasan yang
sahdanpenahanantampasuratperintah yang dikeluarkanolehpejabat yang sah.
Kemudiandinyatakanjugaadanya presumption of innocence, artinya orang-orang yang
ditangkapdandituduhdanditangkapberhakdinyataktidakbersalah,
sampaiadakeputusandaripengadilan yang berkukuatan hokum tetap yang
menyatakandiabersalah.Deklarasiinidipertegasjugaadanya Freedom Of Expression,
Freedom Of Religion, The Right Of Property danhal-haldasarlainya. Semuahak-hak
yang adadalamberbagai instrument HAM
tersebutkemudiandijadikandasarpemikiranuntukmelahirkanrumusan HAM yang bersifat
universal (The Universal Declaration Of Human Rights, PBB 1948).
B.
PerbedaanPrinsipantaraKonsep
Ham dalamPandangan Islam dan Barat
1. Pandangan
Barat terhadap HAM bersifatAntroposentris :segalasesuatuberpusatpadamanusia.
Sebaliknyahak-hakasasimanusiadalamsudutpandang Islam bersifatTeosentris
:segalasesuatuberpusatpadaTuhan.
Dalamhubunganini A.K.
Brohimenyatakan “berbedadenganpendekatanbaratstrategi Islam sangatmementingkanpenghargaankepadahak-hakasasidankemerdekaandasarmanusiasebagaisebuahaspekqualitasdarikesadarankeagmaan
yang terpatrididalamhati, pikiran, danjiwapenganut-penganutnya”.
2. Pemikiranbaratmenempatkanbahwamanusialah
yang menjaditolakukursegalasesuatu, makadidalam Islam Allah lah yang
menjaditolakukursegalasesuatumelaluifirmanya. Maknateosentrisbagi orang Islam
adalahmanusiaharusmenyakiniajaranpokokislam yang
dirumuskandalamduakalimatsyahadat. Kemudiansetelahitumanusiamelakukanperbuatan-perbuatan
yang baikmenurutisikenyakinanyaitu (MohamadDaud Ali, 1995:304).
Menurutajaran Islam,
manusiamengakuihak-hakdarimanusialain, karnahalinimerupakansebuahkewajiban yang
dibebankanoleh hokum agama untukmematuhi Allah (A.K Brohi 1982:204).
3. Menurutajaran
Islam HAM bukanlahhasilevolusidaripemikiranmanusia,
namunmerupakanhasildariwahyuIlahi yang telahditurunkanparanabidanrosuldarisejakpermulaanekstisistensiumatmanusiadiatasbumi.
Menurutajaran Islam manusiadiciptakanoleh Allah hanyauntukmengabdiuntuk Allah
(QS 51 (al-Zariyat) :56). Ada duakategorikewajibanumatmanusia, yaituhuququllah:kewajibanmanusia yang
terhadap Allah yang diwujudkandalamberbagaiibadahterhadap Allah, danhuququl’ibad:
kewajiban-kewajibansesamanyadankewajibanmanusiaterhadapmahluk-mahluk Allah
lainya. Hak-hak Allah tidakberartibahwahak-hak yang dimintaoleh Allah
karnabermanfaatbagi Allah, karnahak-hak Allah bersesuaiandenganhak-hakmahluknya
(SyaukatHussain, 1996:54).
C.
Prinsip-prinsip
HAM yang tercantumdalam Declaration Of Human Right
a. Martabatmanusia.
Dalam al-Qur’an
disebutkanbahwamanusiamempunyaikedudukan yang tinggi( QS 17:70, 17:33, 5:32
dll). Didalam Universal Of Human Right terdapatdalampasalsatudantiga.
b. PrinsipPersamaan
Semuamanusiaadalahsama,
yang menjadiukuranseseorangmenjadilebihtinggiderajatnyaadalahketaqwaanya (QS
49:13). DidalamUniversal Of Human Rightterdapatdalampasalenamdantujuh.
c. Prinsipkebasanmenyatakanpendapat
Al-Qur’an
memerintahkankepadamanusia agar beranimenggunakanakalpikiranmerekaterutamuntukmenyatakanpendapatmereka
yang benar.HakuntukmenyatakanpendapatdenganbebasdinyatakanUniversal Of Human
Rightdalampasal 19.
d. Prinsipkebabasanberagama
Dijelaskandalam
al-Qur’an surat 2:256 yang artinya “tidakbolehpaksaandalam agama”. Ayatlain
yang berkenaandenganprinsipiniyaitu QS 88:22, 50:45. Dari
ayat-ayattersebutdapatdisimpulkanbahwa agama Islam
sangatmenjunjungtinggikebebasanberagama.DalamUniversal Of Human
Rightterdapatpadapasal 18.
e. Hakatasjaminan
social
Dalam al-Qur’an
dijumpaiayat-ayat yang menjamintingkatdanqualitashidup minimum (fakir miskin,
QS 51:19, 70:24) ; “kekayaantidakbolehdinikmatidanhanyaberputardiantara
orang-orang kaya saja” (QS 104:2).
f. Hakatashartabenda
Dalamhukumislamtidakdiperbolehkanmerampashakmilik
orang lain kecualiuntukkepentinganumum, menuruttatacara yang
telahditentukanlebihdahulu (MohamadDaud Ali, 1995:316). DalamUniversal Of Human
Rightterdapatpadapasal 17.
0 komentar:
Posting Komentar